Rabu, 09 Maret 2011

Pengertian, Tujuan, sumber hukum ilmu mawaris

I.PENGERTIAN MAWARIS
            Mawaris dari segi bahasa adalah harta yang di wariskan, dari segi istilah yaitu ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu mawaris ndi sebut juga ilmu faroid yang artinya ketentuan. Dari segi istilah faroid adalah ilmu tentang membagi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Dengan kata lain dapat di rumuskan ilmu faroid atau mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta pusakabagi ahli waris menurut hukum islam.
II.TUJUAN ILMU MAWARIS
            Tujuan ilmu mawaris adalah membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan Nash (Al-Qur’an dan Sunnah) sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-nasing ahli waris.
III.SUMBER HUKUM ILMU WARIS
          Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul bukan bersumber kepada pendapat seseorang yang terlepas dari jiwa Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah mawaris,antara lain : 

Artinya: bagi laki-laki ada bagian dari harta yang di tinggalkan oleh ibu-bapak dan kerabatnya. Dan bagi wanita ada bagian dari harta yang di tinggalkan oleh ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah di tetapkan. (An Nisa’:7)
            Adapun dasar hukum waris yang berasal dari sunnah Rasul antara lain:

Artinya : bagi seorang yang membunuh tidak mendapat hak waris (HR.An Nasai)
IV.SEBAB WARIS MEWARIS
            Tidak semua orang dapat waris mewarisi terhadap yang lain. Tetapi karena sebab-sebab tertentu yang di atur oleh syari’at islam. Maka seseorang dengan orang lain dapat waris mewarisi.


Adapun sebab-sebab seseorang dapat mewarisi orang yang meninggal itu adalah karena:
1.pertalian darah atau nasab (nasab haqiqi)
2.perkawinan yang sah(persemendaan)
3.karena pemerdekaan/wala’(nasab hukmi)
            Yang dimaksud dengan pertalian darah (nasab haqiqi)adalah orang yang akan mewarisi itu ada hubungan darah dengan si mayat misalnya ayah, ibu,cucu,saudara dan sebagainya.
Sedangkan yang di maksud dengan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang di lakukan dengan memenuhi segala syarat hukum perkawinan yang di atur dalam agama islam. Dengan adanya perkawinan itu maka seorang istri atau suami yang sebelumnya tidak ada hak waris mewarisi menjadi dapat waris mewarisi di antara keduanya.
            Adapun yang di maksud dengan wala’ atau pemerdekaan adalah bila seseorang memerdekakan seorang hamba sahaya maka meskipun antara mereka tidak ada hubungan darah mereka dapat saling mewarisi.bukan nasab yang sebenarnya kalau seseorang tidak mempunyai ahli waris,maka harta peninggalanya di serahkan kepada bait al-mal untuk kepentingan umat islam.
Sebab-sebab mewaris di zaman arab sebelum islam:
a.      Hubungan darah
Mawaris disini berlaku hanya bagi anak laki-laki yang sanggup mengendarai kuda ,memerangi musuh dan tidak berlaku bagi wanita serta anak kecil walaupun laki-laki karena mereka tidak sanggup berperang.
      b.Hubungan sebaga anak angkat
            anak angkat mendapat hak sebagai anak dalam hal mewaris dan lainnya
      c.Hubungan berdasarkan sumpah dan janji.
Apabila ada dua orang bersumpah dan berjanji satu sama lain untuk menjadi saudara dan saling mewarisi, jadilah mereka saling mewaris .dan apabila salah seorang diantara mereka meninggal maka yang masih hidup akan menjadi ahli waris atas harta peninggalannya.

Sebab-sebab mewaris sesudah datangnya islam:
a.Hubungan darah
hubungan darah ini tidak terbatas pada laki-laki yang bias berperang saja, tapi berlaku bagi semua yang mempunyai hubungan darah.
b.Tidak di perlakukan lagi hubungan sebagai anak angkat


V.HALANGAN WARIS MEWARISI
1.Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk waris mewarisi adalah karena:
a.Membunuh
            yang di maksud dengan membunuh adalah seseorang membunuh ahli warisnya dengan cara yang tidak di benarkan oleh hukum
b.Murtad
            yang di maksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama islam.
c.Kafir atau berbeda agama
            yang di maksud kafir adalah orang yang memeluk agama selain agama islam. Ketentuan dalam islam mengatakan bahwa dua orang berbeda agama tidak dapat saling mewarisi .


d.Berstatus hamba sahaya
            yang dimaksud dengan hamba sahaya tidak dapat mewarisi adalah jika seorang budak meninggal dunia maka ayahnya atau ahli warisnya tidak dapat menerima bagian harta peninggalan budak itu karena harta budak itu adalah milik tuhan .
VI.AHLI WARIS DAN FURUDH AL-MUQADDARAH
            Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ahli waris dapat di klasifikasikan menjadi ahli waris sababiyah dan ahli waris sababiyah. Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak menerima bagian harta peninggalan karena terjadinya hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau isteri. Ahli waris nasabiyah adalah orang berhak menerima harta peninggalan atau harta warisan karena ada hubungan nasab atau pertalian darah atau keturunan dengan orang yang meninggal dunia.
            Dari segi jenis kelamin ahli waris di bagi menjadi dua jenis ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Yang termasuk ahli waris laki-laki adalah:
1.     Suami
2.     Anak laki-laki
3.     Cucu laki-laki
4.     Bapak
5.     Kakek
6.     Saudara laki-laki kandung
7.     Saudara laki-laki seayah
8.     Saudara laki-laki seibu
9.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
10.  Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
11.  Paman sekandung dengan bapak
12.  Paman seayah dengan bapak
13.  Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak
14.  Anak laki-laki paman seayah dengan bapak
15.  Orang laki-laki yang memerdekakan
Jika semua ahli waris d atas ada maka yang mendapatkan bagian harta warisan adalah : 1) suami; 2) anak laki-laki dan 3)bapak.sedangkan yang lainnya terhalang.


Adapun ahli waris perempuan adalah istri
1.     Anak perempuan
2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki sampai keatas selama masih dalam garis laki-laki
3.     Ibu
4.     Nenek (ibu dari ibu sampai keatas selama tidak terselang dengan garis laki-laki)
5.     Nenek (ibu dari bapak)
6.     Saudara perempuan kandung.
7.     Saudara perempuan seayah
8.     Saudara perempuan seibu
9.     Orang perempuan yang memerdekakan
Jika seluruh ahli waris perempuan ini semuanya ada maka yang mendapat bagian harta warisan adalah 1)isteri,2)anak perempuan,3)cucu perempuan dari anak laki-laki 4)ibu 5)saudara perempuan kandung.sedangkan yang lainnya terhalang.
            Ahli waris yang sama sekali tidak pernah gugur di antara semua orang ada lima orang , yaitu:
1.     Suami
2.     Istri
3.     Ayah
4.     Ibu
5.     Anak kandung, lelaki atau wanita.
Orang yang tidak pernah berhak memperoleh warisan ada tujuh orang, yaitu:
1.     Budak, baik lelaki atau wanita
2.     Budak mudabbar
3.     Umul walad
4.     Budak mukatab.
5.     Pembunuh
6.     Orang yang murtad
7.     Pemeluk dua agama
Orang murtad tidak boleh memperoleh warisan dari:
1.     Sesama murtad
2.     Muslim
3.     Orang kafir


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar