Rabu, 09 Maret 2011

Pengertian, Tujuan, sumber hukum ilmu mawaris

I.PENGERTIAN MAWARIS
            Mawaris dari segi bahasa adalah harta yang di wariskan, dari segi istilah yaitu ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Ilmu mawaris ndi sebut juga ilmu faroid yang artinya ketentuan. Dari segi istilah faroid adalah ilmu tentang membagi harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Dengan kata lain dapat di rumuskan ilmu faroid atau mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan pembagian harta pusakabagi ahli waris menurut hukum islam.
II.TUJUAN ILMU MAWARIS
            Tujuan ilmu mawaris adalah membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan Nash (Al-Qur’an dan Sunnah) sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-nasing ahli waris.
III.SUMBER HUKUM ILMU WARIS
          Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul bukan bersumber kepada pendapat seseorang yang terlepas dari jiwa Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah mawaris,antara lain : 

Artinya: bagi laki-laki ada bagian dari harta yang di tinggalkan oleh ibu-bapak dan kerabatnya. Dan bagi wanita ada bagian dari harta yang di tinggalkan oleh ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah di tetapkan. (An Nisa’:7)
            Adapun dasar hukum waris yang berasal dari sunnah Rasul antara lain:

Artinya : bagi seorang yang membunuh tidak mendapat hak waris (HR.An Nasai)
IV.SEBAB WARIS MEWARIS
            Tidak semua orang dapat waris mewarisi terhadap yang lain. Tetapi karena sebab-sebab tertentu yang di atur oleh syari’at islam. Maka seseorang dengan orang lain dapat waris mewarisi.


Adapun sebab-sebab seseorang dapat mewarisi orang yang meninggal itu adalah karena:
1.pertalian darah atau nasab (nasab haqiqi)
2.perkawinan yang sah(persemendaan)
3.karena pemerdekaan/wala’(nasab hukmi)
            Yang dimaksud dengan pertalian darah (nasab haqiqi)adalah orang yang akan mewarisi itu ada hubungan darah dengan si mayat misalnya ayah, ibu,cucu,saudara dan sebagainya.
Sedangkan yang di maksud dengan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang di lakukan dengan memenuhi segala syarat hukum perkawinan yang di atur dalam agama islam. Dengan adanya perkawinan itu maka seorang istri atau suami yang sebelumnya tidak ada hak waris mewarisi menjadi dapat waris mewarisi di antara keduanya.
            Adapun yang di maksud dengan wala’ atau pemerdekaan adalah bila seseorang memerdekakan seorang hamba sahaya maka meskipun antara mereka tidak ada hubungan darah mereka dapat saling mewarisi.bukan nasab yang sebenarnya kalau seseorang tidak mempunyai ahli waris,maka harta peninggalanya di serahkan kepada bait al-mal untuk kepentingan umat islam.
Sebab-sebab mewaris di zaman arab sebelum islam:
a.      Hubungan darah
Mawaris disini berlaku hanya bagi anak laki-laki yang sanggup mengendarai kuda ,memerangi musuh dan tidak berlaku bagi wanita serta anak kecil walaupun laki-laki karena mereka tidak sanggup berperang.
      b.Hubungan sebaga anak angkat
            anak angkat mendapat hak sebagai anak dalam hal mewaris dan lainnya
      c.Hubungan berdasarkan sumpah dan janji.
Apabila ada dua orang bersumpah dan berjanji satu sama lain untuk menjadi saudara dan saling mewarisi, jadilah mereka saling mewaris .dan apabila salah seorang diantara mereka meninggal maka yang masih hidup akan menjadi ahli waris atas harta peninggalannya.

Sebab-sebab mewaris sesudah datangnya islam:
a.Hubungan darah
hubungan darah ini tidak terbatas pada laki-laki yang bias berperang saja, tapi berlaku bagi semua yang mempunyai hubungan darah.
b.Tidak di perlakukan lagi hubungan sebagai anak angkat


V.HALANGAN WARIS MEWARISI
1.Waris mewarisi dapat gugur atau batal karena hal-hal tertentu
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk waris mewarisi adalah karena:
a.Membunuh
            yang di maksud dengan membunuh adalah seseorang membunuh ahli warisnya dengan cara yang tidak di benarkan oleh hukum
b.Murtad
            yang di maksud dengan murtad adalah bila seseorang pindah agama atau keluar dari agama islam.
c.Kafir atau berbeda agama
            yang di maksud kafir adalah orang yang memeluk agama selain agama islam. Ketentuan dalam islam mengatakan bahwa dua orang berbeda agama tidak dapat saling mewarisi .


d.Berstatus hamba sahaya
            yang dimaksud dengan hamba sahaya tidak dapat mewarisi adalah jika seorang budak meninggal dunia maka ayahnya atau ahli warisnya tidak dapat menerima bagian harta peninggalan budak itu karena harta budak itu adalah milik tuhan .
VI.AHLI WARIS DAN FURUDH AL-MUQADDARAH
            Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Ahli waris dapat di klasifikasikan menjadi ahli waris sababiyah dan ahli waris sababiyah. Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak menerima bagian harta peninggalan karena terjadinya hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau isteri. Ahli waris nasabiyah adalah orang berhak menerima harta peninggalan atau harta warisan karena ada hubungan nasab atau pertalian darah atau keturunan dengan orang yang meninggal dunia.
            Dari segi jenis kelamin ahli waris di bagi menjadi dua jenis ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. Yang termasuk ahli waris laki-laki adalah:
1.     Suami
2.     Anak laki-laki
3.     Cucu laki-laki
4.     Bapak
5.     Kakek
6.     Saudara laki-laki kandung
7.     Saudara laki-laki seayah
8.     Saudara laki-laki seibu
9.     Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
10.  Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
11.  Paman sekandung dengan bapak
12.  Paman seayah dengan bapak
13.  Anak laki-laki paman sekandung dengan bapak
14.  Anak laki-laki paman seayah dengan bapak
15.  Orang laki-laki yang memerdekakan
Jika semua ahli waris d atas ada maka yang mendapatkan bagian harta warisan adalah : 1) suami; 2) anak laki-laki dan 3)bapak.sedangkan yang lainnya terhalang.


Adapun ahli waris perempuan adalah istri
1.     Anak perempuan
2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki sampai keatas selama masih dalam garis laki-laki
3.     Ibu
4.     Nenek (ibu dari ibu sampai keatas selama tidak terselang dengan garis laki-laki)
5.     Nenek (ibu dari bapak)
6.     Saudara perempuan kandung.
7.     Saudara perempuan seayah
8.     Saudara perempuan seibu
9.     Orang perempuan yang memerdekakan
Jika seluruh ahli waris perempuan ini semuanya ada maka yang mendapat bagian harta warisan adalah 1)isteri,2)anak perempuan,3)cucu perempuan dari anak laki-laki 4)ibu 5)saudara perempuan kandung.sedangkan yang lainnya terhalang.
            Ahli waris yang sama sekali tidak pernah gugur di antara semua orang ada lima orang , yaitu:
1.     Suami
2.     Istri
3.     Ayah
4.     Ibu
5.     Anak kandung, lelaki atau wanita.
Orang yang tidak pernah berhak memperoleh warisan ada tujuh orang, yaitu:
1.     Budak, baik lelaki atau wanita
2.     Budak mudabbar
3.     Umul walad
4.     Budak mukatab.
5.     Pembunuh
6.     Orang yang murtad
7.     Pemeluk dua agama
Orang murtad tidak boleh memperoleh warisan dari:
1.     Sesama murtad
2.     Muslim
3.     Orang kafir


           

Pengertian Zakat

A.Pengertian Zakat

            Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
            Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah subhanahu wata'ala. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
            Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah subhanahu wata'ala dalam surat At Taubah ayat 130 yang berbunyi :

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui (Q.S At Taubah ayat 130)

Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
            Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi.

B.Rukun Zakat

            Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah subhanahu wata'ala. Dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi :

(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
Artinya :
               Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku (Q.S Al-Baqarah ayat 43)
            Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
            Zakat harus segera dibayar bila telah memenuhi semua syarat wajibnya, tidak boleh ditunda apalagi telah memiliki kemampuan melaksanakannya. Jika hartanya masih berada di pihak lain (gaib) maka pembayarannya dapat ditunda sampai harta itu sampai di tangan pemiliknya. Para amil yang mengurus pemungutan dan penyaluran zakat juga dilarang menundanya. Jika amil telah mengetahui orang-orang yang mustahik zakat dan dapat membagikan secara merata kepada mereka namun tidak juga dibayar hingga harta zakat itu rusak,maka amil tersebut bertanggung jawab menggantinya.
Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus dilunasi dari hara peinggalanbaik di wasiatkan atau pun tidak.
            Kewajiban zakat juga tidak gugur dengan lewat masa waktunya (kedaluarsa). Jika seorang pembayar zakat terlambat membayar zakat hartanya di akhir haul dan telah memasuki tahun baru (haul baru), maka ketika menghitung zakat tahun kedua harus dikurangi sebesar kewajiban zakat yang harus dibayar untuk tahun pertama dan sisanyalah yang harus dizakati pada tahun berikutnya. Orang itu tetap berkewajiban membayar zakat tahun pertama karena dianggap utang yang harus dilunasi.
Bila harta yang akan dizakati itu rusak setelah mencukupi haul, maka kewajiban zakat akan gugur dengan dua syarat:
a. Harta itu rusak sebelum mampu membayar zakatnya.
b. Tidak karena kelalaian pemilik harta.

Apabila hasil pertanian atau buah-buahan rusak sebelum dipetik karena suatu sebab (hama, musibah), maka  kewajiban zakatnya gugur, kecuali jika masih tersisa kuantitas yang mencapai nisab, dari sisa itulah harus dibayar zakat.
Wajib bagi seorang amil yang bertugas memungut dan mendistribusikan zakat untuk menjaga harta zakat itu sebaik-baiknya, tetapi bila rusak tidak karena kelalaiannya maka ia tidak berkewajiban menjamin (mengganti)

C. Cara Membayar Zakat

Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah:

1. Berniat untuk membayar zakat.
2. Menghitung semua kekayaan yang wajib dizakati
3. Membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat
4. Meminta doa dari petugas penerima zakat di Badan Amil Zakat
5. Mentransfer Zakat Keluar Daerah Pemungutan

            Walaupun zakat merupakan salah satu dasar terciptanya solidaritas sosial di seluruh wilayah negara Islam dan juga sebagai sumber dana untuk dakwah dan usaha mempekenalkan hakikat ajaran Islam selain untuk membantu para tentara yang berjuang merebut kemerdekaan negeri Islam namun telah menjadi ketentuan pokok berdasarkan hadis dan sunah para khulafaurrasyidin untuk memulai menyalurkan harta zakat itu kepada orang-orang mustahik yang ada di dalam wilayah pemungutannya. Kemudian sisanya baru dialihkan ke wilayah lain kecuali bila terjadi musibah kelaparan, bencana alam atau kebutuhan yang sangat mendesak, maka ketika itu zakat boleh dialihkan kepada yang lebih membutuhkan. Prinsip ini dapat diterapkan pada tingkat perorangan maupun kelompok masyarakat.
Pengalihan zakat dari suatu wilayah ke wilayah lain itu berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pada dasarnya zakat disalurkan di tempat harta yang dizakati, bukan di tempat si pembayar zakat sehingga harta itu boleh dialihkan dari tempatnya untuk kemaslahatan yang lebih besar .
Di antara maslahat pengalihan zakat itu adalah:

a.      Dialihkan ke wilayah-wilayah tempat terjadinya perang fisabilillah
b.     Dialihkan ke lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan maupun pusat kesehatan yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat
c.      Dialihkan ke negara-negara Islam manapun yang mengalami musibah kelaparan dan bencana alam
d.     Dialihkan ke kaum kerabat si pembayar zakat yang berhak menerima zakat (mustahik)

            Mengalihkan zakat keluar wilayah pemungutan selain dalam kondisi yang disebutkan di atas tidak menghalangi sahnya pembayaran zakat tetapi makruh dengan syarat harta itu tetap disalurkan kepada orang-orang di antara delapan kelompok masyarakat yang mustahik.
            Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu dianggap termasuk wilayah satu negeri. Kewajiban zakat tidak gugur dengan kematian pemilik harta, tetapi tetap menjadi utang yang harus dilunasi dari hara peinggalanbaik di wasiatkan atau pun tidak.
            Yang dimaksud dengan daerah pemungutan zakat ialah daerah tempat zakat itu dipungut dan negeri-negeri lain yang ada di sekitarnya yang jauhnya kurang dari jarak salat kasar (kurang lebih 82 kilometer) karena hal itu dianggap termasuk wilayah satu negeri.


-tindakan yang boleh dilakukan dalam pengalihan harta zakat:
a.      Mempercepat pembayaran zakat sebelum akhir haul, selama masa waktu yang dibutuhkan untuk pendistribusian zakat tersebut kepada mustahik, terhitung mulai dari haul itu sempurna jika harta itu telah memenuhi syarat wajib
b.     Menunda pembayaran selama masa waktu yang dibutuhkan untuk mengalihkan zakat tersebut
Zakat Dan Pajak

            Pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah tidak bisa dijadikan sebagai pembayaran zakat karena perbedaan yang terdapat antara keduanya. Seperti perbedaan pihak yang mewajibkan, tujuan, jenis harta, volume yang wajib dibayar serta penyalurannya.
Pajak tidak boleh dipotong dari volume zakat yang wajib dibayar tetapi dari total jumlah harta yang terkena kewajiban zakat. Pajak yang harus dibayar kepada pemerintah selama haul dan belum dibayar sebelum haul, dipotong dari harta yang harus dizakati tersebut karena termasuk kewajiban yang harus dilunasi.
Peraturan pajak seharusnya disesuaikan sehingga memungkinkan pengambilan volume zakat yang wajib dikeluarkan dari volume pajak untuk memudahkan mereka yang membayar zakat tanpa batas selama yang bersangkutan dapat mengajukan bukti yang kuat bahwa ia telah membayar zakat.
Mewajibkan pajak solidaritas sosial atas penduduk non muslim di negara Islam sebesar volume zakat sebagai sumber dana untuk menciptakan solidaritas sosial secara umum yang mencakup seluruh rakyat yang hidup di negara Islam.

D.KATEGORI MUSTAHIK ZAKAT

v Fakir
            Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal dalam pandangan jumhur ulama fikih, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nisab zakat menurut pendapat mazhab Hanafi. Kondisinya lebih buruk dari pada orang miskin. Ada pula pendapat yang mengatakan sebaliknya.

Perbedaan pendapat ini tidak mempengaruhi karena kedua-duanya, baik yang fakir dan yang miskin sama-sama berhak menerima zakat.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit. Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, (bila telah memenuhi syarat membutuhkan, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya) adalah; anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para penganguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga dan tawanan
v Miskin
            Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir.
               Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat.
v Amil Zakat
            Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat .Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
            Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, seperti akuntansi, penyimpanan dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat dan lain-lain.
            Para pengurus zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas walaupun mereka tidak bukan orang fakir dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (12,5%).
            Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain.
            Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah baik dalam bentuk uang atau pun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat.
            Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw. dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya.
            Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum, seperti penyantun dan ramah kepada para wajib zakat dan selalu mendoakan mereka begitu juga terhadap para mustahik, dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial serta menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik.
v Muallaf
            Pihak ini merupakan salah satu mustahik yang delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah pendapat yang diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga kekayaan kaum mualaf tidak menghalangi keberhakan mereka menerima zakat.
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kuota ini adalah sebagai berikut:
Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: sebagai persuasi terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau keislaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan mempersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh baik personal atau lembaga dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau untuk menarik hati para pemikir dan ilmuan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Seperti membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin.
Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka baik moril dan materil.
 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyalurkan zakat kepada pihak ini adalah sebagai berikut:
1. Terealisasikannya maksud dan kebijaksanaan hukum Islam hingga tercapai tujuan yang didambakan       syariat Islam.
2. Menyalurkan harta zakat kepada pihak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan mudarat terhadap para mustahik yang lain dan tidak berlebihan kecuali kalau memang dibutuhkan.
Ditekankan agar dalam menyalurkan kuota ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari dampak negatif yang tidak dapat diterima dalam pandangan syariat atau menghindari reaksi yang kurang baik dalam diri kaum mualaf dan menjauhkan perkara lain yang dapat menimbulkan mudarat terhadap Islam dan kaum muslimin.
Disarankan agar menggunakan sarana-sarana dan fasilitas modern agar lebih efektif dan dapat tercapai tujuan dari penyaluran harta zakat ini Orang Yang Berutang (Gharim)

Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini ialah:
Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan
b. Utang itu melilit pelakunya
c. Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasi utangnya



v Mustahik Fisabilillah
            Yang dimaksud dengan mustahik fi sabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian pengertian jihad tidak terbatas pada aktifitas kemiliteran saja.
            Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, dai sukarelawan serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan dai.
Termasuk dalam pengertian fisabilillah adalah hal-hal sebagai berikut:
Membiayai gerakan kemiliteran yang bertujuan mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang dilancarkan terhadap negara-negara Islam.
            Membantu berbagai kegiatan dan usaha baik yang dilakukan oleh individu maupun jemaah yang bertujuan mengaplikasikan hukum Islam di berbagai negara, menghadapi rencana-rencana jahat musuh yang berusaha menyingkirkan syariat Islam dari pemerintahan.
            Membiayai pusat-pusat dakwah Islam yang dikelola oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan berbagai cara yang legal yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti mesjid-mesjid yang didirikan di negeri non-muslim yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam.
Membiayai usaha-usaha serius untuk memperkuat posisi minoritas muslim di negeri yang dikua dikuasai oleh non-muslim yang sedang menghadapi rencana-rencana jahat pengikisan akidah mereka
v Ibnu Sabil
            Orang yang dalam perjalanan (Ibnu Sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jik     a ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari .
utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima

E. SYARAT WAJIB ZAKAT

v Merdeka
       tidak diwajibkan zakat kepada hamba sahaya, karena hamba itu tidak memiliki harta secara sempurna ( almilikuttam), majikannyalah yang memiliki harta yang dimiliki hambanya.
v Islam
      Bagi non muslim tidak wajib berzakat, karena zakat itu adalah suatu ibadah yang mensucikan atau membersihkan harta. Menurut Imam Syafie seorang murtad wajib mengeluarkan zakatnya seperti dia Islam, sepanjang harta tersebut diperoleh sebelum dia murtad/ kafir. Sedangkan menurut Imam Hanafi kewajiban zakat bagi murtad gugur.
v Aqil baligh
      Menurut pendapat jumhur ulama ( kebanyakan ulama ), diwajibkan membayar zakat atas harta anak-anak dan orang gila, karena zakat itu tidak melihat kepada keadaan orangnya, tetapi melihat kepada hartanya. Pihak yang wajib mengeluarkan zakat adalah walinya. Menurut pendapat Abu Hanifah anak-anak dan orang gila tidak wajib berzakat karena mereka keluar dari katagori kewajiban seperti kewajiban ibadah sholat dan puasa.
v Milik Sempurna
Yang dimaksud dengan milik sempurna (milik 100 %) adalah kemampuan pemilik harta mentransaksikan barang miliknya tanpa campur tangan orang lain. Hal ini disyaratkan karena pada dasarnya zakat berarti pemilikan dan pemberian untuk orang yang berhak, ini tidak akan terealisir kecuali bila pemilik harta betul-betul memiliki harta tersebut secara sempurna. Dari sinilah, maka harta yang telah berada di luar kekuasaan pemilik (harta dhimar) atau cicilan mas kawin yang belum dibayar tidak wajib zakat.

F. Benda yang wajib di zakati
1.     Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib di keluarkan Zakatnya hanya unta, sapi, kerbau dan kambing
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.      Islam
b.     Merdeka
c.      Milik yang sempurna
d.     Cukup satu nisab
e.      Sampai satu tahun lamanya di punyai
2.     Emas dan perak
Barang tambang yang lain tidak wajib di zakati
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib zakat tersebut adalah:
a.      Islam
b.     Merdeka
c.      Milik yang sempurna
d.     Cukup satu nisab
e.      Sampai satu tahun lamanya di punyai
Firman Allah SWT;
 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
Artinya :
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(Q.S At taubah ayat 34)
3.     Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyang kan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda dan sebagainya tidak wajib di zakati
Firman Allah SWT :
 uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
Artinya :
Dan ialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.(Q.S Al An’am: 141)
4.     Buah-buahan
Yang di maksud buah-buahan yang wajib di zakati seperti kurma, anggur saja, sedangkan buah-buahn yang lain tidak.
Syarat bagi pemilik buah-buahan yang wajib zakat tersebut adalah:
a.      Islam
b.     Merdeka
c.      Milik yang sempurna
d.     Sampai satu tahun lamanya di punyai
5.     Harta perniagaan
Harta perniagaan wajib di zakati,dengan syarat-syarat seperti yang telahdisebutkan pada zakat emas dan perak. Sabda Rasulullah Saw :
فِى اْلبَزِصَدقَتُهَا..روه الحا كم
Artinya :
Kain-kain yang di sediakan untuk di jual, wajib di keluarkan zakatnya

G. Hikmah zakat

Guna zakat sungguh penting dan banyak, baik terhadap si kaya maupun si miskin maupun terhadap masyarakat umum di antaranya adalah:
a.      Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah dan terhadap mahluk Allah (masyarakat.
b.     Membersihkan diri dari sifatkikir dan akhlak yang tercela,serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayar amanat kepada orang yang berhak dan berkepentingan.
c.      Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang di berikan kepadanya.
d.     Guna mendekatkan hubungan kasih saying dan cinta-mencintai antara si miskin dan si kaya.
p